Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniah di Tahun Pelajaran 2014/2015 nanti. Dengan diberlakukannya Perda tersebut maka setiap peserta didik kelas 3 - 6 sekolah dasar wajib mengikuti kegiatan pembelajaran Diniyah Awaliyah. Nantinya setiap peserta didik sekolah dasar harus memiliki ijazah diniah apabila ingin melanjutkan pendidikan ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Wajib belajar pendidikan Diniyah Awaliyah berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang dapat, menulis, membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Quran dan Al-Hadits serta memahami nilai-nilai agama Islam. Sedangkan tujuannya adalah memberi bekal kemampuan agama Islam kepada anak usia sekolah dasar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai muslim yang beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlaq mulia. Untuk itu SDIT Raudhatul Jannah Cilegon pada tahun pelajaran 2014/2015 nanti siap menyelenggarakan pendidikan diniyah seperti amanah dari Perda Nomor 1 tahun 2008.
Kurikulum yang ada sekarang tentunya akan disesuaikan agar nantinya standar kelulusan SDIT Raudhatul Jannah sesuai dengan standar kurikulum pendidikan dasar dan kurikulum diniyah. tidaklah salah ketika orang tua menitipkan/ mempercayakan pendidikan putra/putrinya pada SDIT Raudhatul Jannah, karena dari sisi waktu para peserta didik akan lebih efektif dan efisien dalam belajar.
ConversionConversion EmoticonEmoticon